BSU dari Kemnaker Cair Rp1 Juta ke Bank Himbara, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

14 Oktober 2021, 12:02 WIB
BSU Kemnaker Rp1 Juta Cair Melalui Bank Himbara /PORTAL PURWOKERTO/Renny T Hamzah

Media Magelang - BSU dari Kemnaker cair mencapai Rp1 juta melalui Bank Himbara. Penerima bisa cek subsidi gaji yang segera cair dengan cara yang ada di artikel. 

Kemnaker akan mencairkan BSU senilai Rp1 juta melalui Bank Himbara seperti tahap-tahap sebelumnya.

Kali ini, subsidi gaji yang akan cair adalah tahap 5 kepada penerima yang belum mendapatkan haknya sejak BSU cair periode 2021. 

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair di Bank Himbara, Subsidi Gaji Tahap 5 Cair dari Kemnaker?

Penerima subsidi gaji bisa mencairkan dana Rp1 juta melalui ATM Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Lantas apakah dana BSU Rp1 juta tahap 5 sudah cair kembali ke Bank Himbara?

Diketahui Kemnaker saat ini masih menyalurkan seluruh dana kepada penerima BSU tahun 2021.

Banyaknya jumlah penerima subsidi gaji membuat proses penyaluran BSU dilakukan sampai 5 tahap.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa BSU tahap 5 hingga saat ini belum cair ke Bank Himbara.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan Kemnaker memberikan BSU ternyata sudah sampai penyaluran subsidi gaji tahap 5.

Penerima BSU tahap 5 atau subsidi gaji dari Kemnaker senilai Rp1 juta ternyata tidak hanya pekerja saja.

Baca Juga: Bansos PKH, BSU, BST Kemensos Masih Cair Bulan Oktober? Simak Informasi Terbarunya

Lantas pekerja seperti apa yang dimaksud Kemnaker agar bisa mendapat BSU tahap 5?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja maupun buruh.

Dengan penyaluran BSU senilai Rp1 juta, pekerja diharapkan dapat segera membantu pekerja dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.

Jadi nantinya pekerja maupun buruh tersebut akan memperoleh total dana sebesar Rp1 juta.

Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker, akan menerima penyaluran dana melalui rekening Bank Himbara mereka (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Namun tentunya tidak semua pekerja bisa mendapat bansos BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos BSU agar ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji.

Walaupun penyaluran hanya dilakukan melalui Bank Himbara, namun pemiliki rekening Bank Swasta tetap bisa mendapatkannya.

Adapun rekening Bank Swasta yang dapat menerima bantuan BSU Kemnaker Rp1 juta yaitu seperti pemilik rekening BCA, CIMB Niaga, dan yang lainnya.

Lalu apa saja syarat menerima BSU Kemnaker?

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id. berikut adalah syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).

Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat tersebut, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.

Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :

1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.

4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi pemberitahuan untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler