Ada Set Top Box Gratis Dari Kominfo untuk Nonton TV Digital

19 Oktober 2021, 20:54 WIB
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital /Instagram@kominfo

Media Magelang - Kominfo akan beri bantuan Set Top Box atau STB gratis untuk nonton TV digital tanpa harus beli TV baru.

Aimak dua cara mudah dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.

Kebijakan pembagian Set Top Box melalui Kominfo ini dimaksudkan agar warga tidak mampu juga bisa mengakses siaran TV digital tanpa kendala.

Anda bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo dengan mengikuti cara mudah berikut ini untuk mendapatkan siaran TV digital dengan lancar.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 Oktober 2021, Ini Cara Cek di DTKS Kemensos

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online, Ada Bantuan Set Top Box Gratis untuk Nonton Siaran TV Digital dari Kominfo

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftararan akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM(keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Demikian cara mudah daftar Set Top Box gratis dari Kominfo untuk menikmati siaran TV digital.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler