Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo! Ini Cara Daftar Di Aplikasi untuk Nonton TV Digital

23 Oktober 2021, 05:50 WIB
Ada bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital /Pixabay

Media Magelang - Berikut bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Kebijakan pembagian Set Top Box ini dilakukan agar warga tidak mampu juga bisa mengakses siaran TV digital tanpa kendala dan mendapatkan informasi dari siaran televisi dengan lancar.

Perangkat Set Top Box atau STB ini akan membantu masyarakat kurang mampu pemilik televisi analog untuk tetap mendapatkan siaran TV digital. 

Kominfo akan membagikan gratis Set Top Box khusus masyarakat kurang mampu dengan syarat harus terdaftar sebagai penerima dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Ada Set Top Box Gratis Dari Kominfo untuk Nonton TV Digital

Anda bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo dengan mengikuti cara mudah berikut ini untuk mendapatkan siaran TV digital dengan lancar.

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Segera Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo Lewat DTKS, Agar Bisa Tetap Nonton TV

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftararan akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM(keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Demikian cara mudah daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo untuk menikmati siaran TV digital.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler