BSU Tahap 5 Cair Lagi Sampai November 2021, Begini Cara Dapat Subsidi Gaji 2021

29 Oktober 2021, 20:04 WIB
Dana BSU Belum Masuk ke Rekening? Segera Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id /Pixabay.com/

Media Magelang – Karyawan atau pekerja harus tahu cara untuk dapat subsidi gaji 2021 BSU Tahap 5.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BSU Rp1 Juta Oktober 2021 masih akan dilanjutkan sampai pada bulan November mendatang.

Bantuan subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker ternyata akan cair hingga akhir tahun 2021.

Apabila telah ditetapkan jadi calon penerima di di kemnaker.go.id maka akan bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Tahap 4 dan 5 Cair Rp1 Juta, Pemilik Rekening Bank Swasta Juga Bisa Dapat!

Harap diingat ada batas waktu pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta melalui burekol yang harus diaktivasi atau bisa diambil paling lambat 15 Desember 2021 atau nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.

Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran.

Penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara karena tahun ini proses penyaluran dana subsidi gaji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Begini Cara Atasi BSU Subsidi Gaji Tak Segera Cair ke Rekening, Periksa Nama di BPJS Ketenagakerjaan

BRI, BNI, BTN, dan Mandiri menjadi bank yang bekerjasama dengan Kemnaker untuk proses pencairan dana BSU kepada 8,7 juta pekerja tahun 2021.

Banyaknya jumlah penerima subsidi gaji tahun 2021 membuat proses penyaluran dana BSU dibagi menjadi lima tahap pencairan.

Dipastikan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapat dana subsidi gaji dari Kemnaker maksimal akhir tahun 2021.

Tujuan Kemnaker memberi BSU kepada pekerja adalah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana mereka sangat membutuhkan subsidi gaji untuk kebutuhan hidup.

Program BSU Rp1 juta sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan ketentuan yang sedikit berbeda.

Penerima subsidi gaji tahun 2021 dipastikan adalah pekerja yang berada di wilayah yang terdampak PPKM level 4.

Tahun lalu, kriteria ini tidak diberikan lantaran belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU Rp1 juta.

Penerima BSU diharapkan telah melengkapi data hingga nomor rekening jika ingin pencairan dana subsidi gaji berjalan lancar.

Saat ini proses pencairan dana BSU sudah sampai tahap 3 ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk pencairan Tahap 5 masih dalam proses dan belum diinformasikan secara resmi oleh Kemnaker kapan akan diberikan.

Namun dipastikan pencairan BSU sebesar Rp1 juta akan berlangsung maksimal akhir tahun 2021.

Bagi penerima subsidi gaji yang dananya sudah masuk ke rekening maka bisa segera diambil melalui ATM bank masing-masing.

Berikut adalah kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021 sebagai bentuk subsidi gaji kepada pekerja.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima subsidi gaji ditetapkan oleh Kemnaker menyesuaikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi di Indonesia.

Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU akan mendapat dana Rp1 juta ke rekening mereka.

Jika sampai hari ini belum dapat BSU Rp1 juta maka kemungkinan bantuan subsidi gaji cair di Tahap 5.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler