BSU Rp1 Juta Kapan Cair Tahun 2021? Cek Syarat dan Ketentuan dari Kemnaker

2 November 2021, 13:43 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

 

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah atau BSU berupa uang tunai Rp1 juta sudah sangat dinantikan oleh pekerja.

Sebelum pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Kemnaker telah menentukan kriteria penerima BSU Rp1 juta yang akan segera cair.

Pekerja yang memenuhi kriteria Kemnaker sudah pasti akan memperoleh BSU periode tahun 2021.

Baca Juga: Update Info BSU Tahap 5: Penerima Subsidi Gaji Bisa Cek Nama di Link Resmi Kemnaker

BSU atau sering disebut Subsidi Gaji saat ini sudah memasuki proses penyaluran Tahap 5 melalui Bank Himbara.

Kemnaker bekerjasama dengan Bank Himbara untuk penyaluran dana Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU.

Kemnaker sudah menentukan siapa saja pekerja yang berhak mendapat dana Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. 

Syarat memperoleh BSU Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property & real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cek Nama di kemnaker.go.id, Pastikan Terima BSU Subsidi Gaji November 2021

Setelah memenuhi syarat penerima BSU tahun 2021, pekerja hanya perlu menunggu dana masuk.

Sebelum dana Rp1 juta Subsidi Gaji masuk, pastikan pekerja menggunakan rekening Bank Himbara.

Kenapa harus menggunakan rekening Bank Himbara?

Penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 karena sekarang penyaluran dana hanya dilakukan melalui Bank Himbara.

Karena itu, pekerja yang tidak menggunakan rekening Bank Himbara maka akan mengalami hambatan saat pencairan dana.

Walaupun begitu pekerja tidak perlu khawatir karena nama Anda tidak akan digantikan hanya karena menggunakan rekening selain Bank Himbara.

Kemnaker akan memudahkan pekerja yang memiliki rekening selain Bank Himbara dengan adanya sistem Burekol.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Adanya sistem Burekol membuat pekerja tetap bisa mencairkan dana BSU Subsidi Gaji yang diperkirakan cair bulan November 2021.

Pencairan bulan November 2021 merupakan dana Rp1 juta Tahap 5. Pekerja yang belum dapat BSU tahun ini maka akan mendapat dana masuk Rp1 juta ke rekening. 

Perlu diketahui, Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 saat ini sudah dalam proses.

Sejauh ini perkembangan bantuan Subsidi Gaji telah masuk pada tahap verifikasi data penerima. Data penerima BSU berdasarkan data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda sebagai salah satu penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari program bantuan Kemnaker.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler