Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Cek di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

7 November 2021, 19:15 WIB
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini /Instagram/Kemnaker

Media Magelang - Inilah cara mengecek nama penerima BSU Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para pekerja dapat mengetahui nama masing-masing sebagai penerima BSU tahap 5 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemnaker membagikan program BSU tahap 5 kepada para pekerja yang terdaftar sebagai penerima, dengan besaran bantuan Rp1 juta.

Pemerintah memanfaatkan sisa anggaran untuk membantu 1,6 juta pekerja melalui program BSU atau BLT Subsidi Gaji yang tahun ini terakhir dicairkan untuk tahap 5 di bulan November 2021.

Baca Juga: BSU Cair November 2021, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Hanya Pakai WA

Pada bulan November 2021, pekerja bisa segera cek bsu.kemnaker.go.id karena bisa jadi statusnya telah terdaftar menjadi penerima manfaat BSU BLT Subsidi Gaji tahap 5 Rp1 juta.

Terakhir dicairkan bulan November 2021 dana Rp1 juta dari program BSU BLT Subsidi Gaji segera ditransfer ke rekening pekerja penerima manfaat.

Kemnaker mulai mentransfer BSU kepada karyawan secara bertahap dan rencananya November ini adalah batas waktu pencairan untuk tahap 5.

BSU dengan jumlah Rp1 juta per pencairan  tersebut disalurkan kepada karyawan yang memenuhi syarat penerima dari Kemnaker.

Baca Juga: Cek Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada Nama Baru Penerima BSU BLT Subsidi Gaji November 2021

Berikut adalah tahapan pencairan yang bisa dipahami oleh para penerima BSU dari Kemnaker yang menunggu kapan pencairan tahap 5.

Berdasarkan pada laporan karyawan penerima BSU tersebut, mereka menerima SMS sebagai notifikasi bahwa BLT  sudah ditransfer ke rekening masing-masing senilai Rp1 juta.

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38," demikian bunyi sms notifikasi tersebut.

Apabila Anda sebagai karyawan belum menerima BSU tersebut, sebaiknya cek daftar nama penerima dengan cara berikut.

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

Ada 7 tahapan cara cek penerima BSU, sebagai berikut:

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link resmi KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status karyawan di daftar penerima BSU 2021

Namun, jika website tersebut tengah down. Untuk mengatasinya Anda dapat klik kolom chat di bagian kanan bawah.

Kemudian ketik nama, email, dan nomor HP dan tanyakan status Anda sebagai penerima BSU melalui chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh karyawan dapat menerima BSU BLT Subsidi Gaji tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Demikian informasi terkait cara mengecek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker yang kini memasuki pencairan tahap 5 Rp1 juta tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler