Dapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo, Begini Caranya

10 November 2021, 15:40 WIB
Dapatkan STB gratis dari Kominfo /Instagram@kominfo

Media Magelang - Begini cara dapatkan Set Top Box (STB) dari pemerintah yang dibagikan secara gratis.

Set Top Box gratis ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu untuk tetap bisa menikmati siaran TV yang mulai dialihkan dari TV analog ke TV digital.

Bertahap mulai tahun ini, kebutuhan akan Set Top Box akan meningkat. Mengingat perlahan pemerintah akan menghilang TV analog jadi TV digital.

Baca Juga: Cara Daftar Online Set Top Box Kominfo Gratis, Pakai STB Bisa Nonton Siaran TV Digital Tahun 2022

Kominfo ditunjuk pemerintah untuk melakukan migrasi TV ini secara bertahap. Perkiraannya di tahun 2022 seluruh TV sudah berpindah menjadi TV digital.

Untuk melakukan migrasi ini, tidak perlu mengganti TV fisiknya akan tetapi cukup dengan menambahkan alat Set Top Box.

Dikhawatirkan tidak semua bisa membeli STP ini, pemerintah mengadakan pembagian Set Top Box ini secara gratis.

Tentunya untuk mendapatkannya, ada syarat yang harus dipenuhi.

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis, masyarakat bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos tahun 2021.

Pendaftarannya hanya memerlukan NIK dan KTP, jika memenuhi syarat. Maka secara otomatis dapat menerima Set Top Box gratis.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Lewat Ponsel, STB Gratis Kominfo Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

Media Magelang merangkum berbagai sumber untuk mendapatkan STP gratis dari Kominfo:

  1. Buka Playstore dan download aplikasi Cek Bansos.

  2. Siapkan KTP dan KK.

  3. Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri.

  4. Pilih tambah usulan

  5. Nama, NIK, KK dan kesesuaian data akan diproses dan di cek oleh sistem 

  6. Lalu, anda tinggal pilih jenis bantuan apa yang anda butuhkan.

Ada cara lain bagi yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendapatkan Set Top Box. 

Warga bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat untuk mendaftarkan diri.

Jika permintaan disetujui oleh pihak desa atau kelurahan, jika disetujui nama tersebut akan masuk prelist.

Semua data yang ada akan diinput ke dalam SIKS Offline oleh operator. setelah menjadi file data, SIKS Offline akan diajukan ke Dinas Sosial.

Kemudian validasi yang dilakukan bupati/walikota dan dikirim ke gubernur. Dari gubernur data tersebut diberikan kepada Kemensos.

Jika sudah terdaftar anda bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.*** 

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler