Pemerintah Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Bisa Nonton TV Digital Dengan Cara ini

21 November 2021, 14:40 WIB
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital /Instagram@kominfo

Media Magelang - Pemerintah bagikan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,7 juta perangkat untuk warga miskin.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menteri Kominfo mengenai perkembangan Analog Switch off (ASO), Johnny G Plate menyatakan telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga miskin.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) ini akan disesuaikan dengan tahapan ASO di setiap daerah yang diperkirakan paling lambat akan selesai pada bulan November tahun 2022.

Baca Juga: Bisa Usul Nama di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP, Terima Set Top Box Atau STB dari Kominfo

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB) ini, masyarakat tidak perlu mengganti TV lamanya, karena cukup dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) masyarakat tetap bisa menikmati saluran yang telah dialihkan ke TV Digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan langsung dibagikan kepada warga yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Mudah Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya di DTKS Kemensos

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Adapun cara mendaftarkan diri untuk menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) adalah sebagai berikut:

Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan

Jika kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara offline atau langsung ke kecamatan/desa. Berikut cara untuk mendaftarkan diri secara offline.

Secara Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Preslist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di
daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikianlah cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang disiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat oleh pemerintah untuk warga miskin.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler