Usulkan Nama Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo, Begini Caranya di DTKS Kemensos

- 21 November 2021, 06:27 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Segera usulkan nama jadi penerima Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo dengan cara berikut ini di DTKS Kemensos.

Kominfo akan segera lakukan migrasi saluran TV analog ke digital, yang akan dipercepat dengan pembagian Set Top Box (STB) bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, segera pastikan nama dan NIK terdata di DTKS Kemensos agar dapat perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo via Aplikasi dan DTKS Kemensos, Lengkap dengan Cara Pasang STB

Saat daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos, warga akan diminta data NIK KTP miliknya.

NIK KTP akan digunakan mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat Set Top Box Kominfo gratis.

Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.

Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah