Bagaimana Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya

- 19 November 2021, 18:23 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Pemerintah bagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat, caranya hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk.

Rencana peralihan mode televisi dari analog ke digital didukung pemerintah dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.

Hanya dengan NIK dan KTP masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Siapa Penerima Set Top Box TV Digital dari Kominfo? Daftar Segera di DTKS Kemensos Berikut Ini

Pemerintah bekerjasama dengan Kominfo dan Kementerian sosial nantinya akan mengatur pembagian Set Top Box (STB) yang direncanakan akan terus berlanjut hingga paling lambat November 2022.

Set Top Box (STB) merupakan perangkat konektor yang bisa membaca sinyal TV digital, jadi anda tidak perlu membeli Tv baru untuk menikmati sajian dari TV digital.

Direncanakan akan dilakukan hingga akhir tahun 2022 peralihan ini diharapkan dapat menyetarakan informasi serta hiburan yang didapat dengan kualitas gambar dan suara yang bagus.

Syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, adalah sebagai berikut:

1. WNI yang memiliki KTP elektronik

2. Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau analog Switch off.

Dengan syarat di atas anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Ada 6,8 Juta Orang Bakal Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Adapun cara untuk mendaftarkan diri secara online bisa mengikuti langkah berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK dan KTP

3. Pilih menu daftar

4. Pilih tambah usulan

5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Pilih jenis bantuan sosial.

Jika menggunakan pendaftaran online dirasa sulit, maka anda juga bisa memilih untuk melakukan pendaftaran secara online, langkahnya sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP sebagai syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri anda dengan mengisi berkas sesuai arahan petugas

3. Hasil pendaftaran yang terkumpul nantinya akan dimusyawarahkan, ini merupakan upaya untuk membuktikan penerima

4. Musyawarah menghasilkan Berita Acara (BA), nantinya BA akan ditandatangani oleh perangkat desa dan menjadi prelist

5. prelist akhir akan dilaporkan kepada Dinsos, selanjutnya prelist akan diverifikasi dan divalidasi

6. Pihak yang berkepentingan akan mengunjungi rumah anda

7. Hasil verifikasi dan validasi akan di input kedalam aplikasi SIKS offline

8. Data yang dimasukan ke dalam SIKS dan menjadi file extension dan di import ke aplikasi SIKS online

9. Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke bupati

10. Bupati menyerahkan hasil validasi ke gubernur

11. Gubernur meneruskan hasil validasi ke Kemensos

12. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos

Itulah syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dengan Nomor Induk Kependudukan dan KTP.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x