Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Simak Dulu Syaratnya!

- 19 November 2021, 13:04 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Menjawab keresahan masyarakat, Kominfo sudah berencana membagikan 6,8 juta perangkat Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat, dengan syarat tertentu.

Tidak semua kalangan akan mendapat perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Telah dimulai dan akan berlangsung dalam 3 tahap, rencana migrasi TV digital bakal dibarengi dengan program Kominfo yaitu pembagian Set Top Box (STB) gratis.

Simak dulu syarat untuk dapat bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, seperti dikutip Media Magelang dari laman indonesiabaik.id.

Baca Juga: Kominfo Beri Set Top Box (STB) Gratis, Siapkan NIK KTP dan Daftar Lewat Aplikasi Ini

Diketahui bahwa Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Selain itu, pembagian akan mengikuti wilayah yang terdampak ASO atau migrasi TV digital.

Cara mendaftar bantuan Set Top Box Kominfo ini bisa dilakukan dengan dengan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang merupakan tempat mendaftar DTKS Kemensos.

Warga miskin calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan online lewat aplikasi dengan menyiapkan NIK KTP saja.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah