Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya Dengan NIK KTP

- 19 November 2021, 10:39 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo bagikan Set Top Box (STB) gratis, syaratnya hanya dengan NIK dan KTP.

Pembagian Set Top Box (STB) ini hanya diberlakukan untuk keluarga miskin.

Set Top Box (STB) yang dibagikan oleh pemerintah kana tersedia paling lambat tanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Bisa Dapat Set Top Box Atau STB, Kominfo Syaratkan Terdata di DTKS Kemensos dengan Cara Ini

Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Berikut syarat penerima Set Top Box (STB) gratis ini:

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah