Media Magelang - Berikut cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo bagikan Set Top Box (STB) gratis, syaratnya hanya dengan NIK dan KTP.
Pembagian Set Top Box (STB) ini hanya diberlakukan untuk keluarga miskin.
Set Top Box (STB) yang dibagikan oleh pemerintah kana tersedia paling lambat tanggal 2 November 2022.
Baca Juga: Bisa Dapat Set Top Box Atau STB, Kominfo Syaratkan Terdata di DTKS Kemensos dengan Cara Ini
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.
Berikut syarat penerima Set Top Box (STB) gratis ini:
1. WNI dengan KTP elektronik
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)