Kominfo Siap Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis di 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima STB

28 November 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi/Kominfo Siap Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis di 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima STB /Pixabay

Media Magelang - Pada tahun 2022 mendatang, Kominfo akan membagikan 6,8 juta perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Sayangnya tidak semua masyarakat bisa dapat bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini.

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima jika ingin daftar bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Oleh sebab itu, simak syarat dan cara daftar bantuan Set Top Box dari Kominfo berikut ini, agar bisa pawa pulang STB gratis.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Subsidi Gaji Kemnaker Lewat Link WhatsApp, Mudah dan Praktis!

Perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini bisa Anda dapatkan asal sudah terdaftar DTKS Kemensos dengan lebih dulu memenuhi syarat tertentu.

Kebijakan Kominfo membagikan perangkat Set Top Box atau STB gratis seiring dengan migrasi frekuensi TV digital yang akan berlangsung dalam 3 tahap.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, diketahui bahwa Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Selain itu, pembagian akan mengikuti wilayah yang terdampak ASO atau migrasi TV digital.

Cara palimg mudah untuk daftar bantuan Set Top Box Kominfo ini yaitu dengan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang merupakan tempat mendaftar DTKS Kemensos.

Warga miskin calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa daftar online lewat aplikasi dengan menyiapkan NIK KTP saja.

NIK KTP akan digunakan mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat Set Top Box Kominfo gratis.

Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Penting Desember 2021: Ada Hari AIDS Sedunia hingga Hari Natal, Tanggal Merah?

Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.

Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa,

Set Top Box sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.

Diketahui, saat ini Kominfo tengah ada dalam proses pemindahan saluran TV analog ke TV digital secar bertahap dan akan rampung di 2022.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa menjadi salah satu alternatif agar bisa ikut menikmati saluran TV digital tanpa harus ganti televisi ke yang lebih modern.

Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Namun seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk jadi calon penerima Set Top Box gratis Kominfo.

Syarat penerima Set Top Box gratis Kominfo

Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan umah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Jika lolos syarat di atas, bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara usul online Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa meminta tolong kepada tetangga yang memiliki HP pintar, atau ikut tahapan berikut ini.

Cara Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo Lewat DTKS Kemensos

Berikut adalah langkah-langkah manual jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Jadi, sudah siap jadi bagian penerima 6,7 juta Set Top Box gratis Kominfo? Pastikan Anda lolos semua syarat lalu daftar jadi penerima untuk bawa pulang STB gratis.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler