PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

2 Desember 2021, 10:05 WIB
PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat /PIXABAY/Surprising_Shots

Media Magelang – Pemerintah kembali menetapkan aturan PPKM Level 3, terutama jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Simak di sini syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat yang berlaku untuk PPKM Level 3 di libur Nataru.

Penting untuk mengetahui syarat ini, terutama bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat saat PPKM Level 3 di libur Nataru besok.

Jadi pastikan untuk menyimak penjelasan berikut ini, bisa juga dicatat syarat bepergian menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat saat PPKM Level 3 di libur Nataru ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Demikian informasi terkait syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung, terutama jelang libur Nataru.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler