Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri

- 30 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi aAturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri
Ilustrasi aAturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri /Freepik.com/Teksomolika

Media Magelang – Pemerintah kembali terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu untuk PPKM level 3 terutama jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Berikut akan dibagikan aturan PPKM Level 3 terkait pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 berdasarkan Inmendagri.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti Inmendagri ini terkait aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM) Level 3 belum lama ini ditetapkan lagi oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru 2022

Tujuan diadakannya aturan PPKM Level 3 tersebut adalah demi mencegah penyebaran virus Covid 19, mengingat biasanya pada momen Natal dan Tahun Baru akan banyak orang berkumpul.

Salah satu aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri adalah terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal pada Tahun 2021.

Aturan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain itu, pemerintah pun memutuskan para ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk tidak melakukan cuti di akhir tahun.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x