Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri

- 30 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi aAturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri
Ilustrasi aAturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri /Freepik.com/Teksomolika

Hal tersebut ditujukan agar jumlah mobilisasi masyarakat tidak meningkat sehingga berpotensi akan adanya kasus tambahan Covid 19.

Kemudian, tujuan adanya aturan Inmendagri tersebut yakni untuk menekan terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu alasan lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Libur Nataru di PPKM Level 3: Berikut 8 Aturan Masuk Mal Terbaru, Salah satunya Jam Operasional Berubah!

Oleh karena itu sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Level 3 yang ada dan mengikuti Inmendagri yang telah disepakati, termasuk aturan dalam melakukan kegiatan ibadah Natal Tahun 2021.

Dilansir Media Magelang dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 selama PPKM level 3 saat Nataru berdasarkan Inmendagri:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
  • Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
    Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Demikianlah informasi terkait aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 di masa PPKM level berdasarkan Inmendagri, jelang libur Nataru.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah