Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru 2022 Lengkap

- 30 November 2021, 09:40 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

Media Magelang - Berikut aturan PPKM Level 3 lengkap yang harus diketahui menjelang libur Nataru 2022.

Perayaan Natal dan Tahun baru semakin dekat, biasanya libur Nataru digunakan keluarga untuk bepergian ke destinasi wisata.

Namun meski masih bisa dilakukan, untuk libur Nataru tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Peraturan PPKM level 3 ini dikeluarkan sehubungan dengan kondisi Covid-19 yang masih belum menghilang.

Liburan Natal dan Tahun baru biasanya menjadi sarana berkumpul, untuk menghindari adanya perkumpulan maka PPKM Level 3 ini dikeluarkan.

Diadakannya kembali PPKM ini sejalan dengan aturan atau Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan-aturan yang ada dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Unduh Sertifikat Vaksin Pakai WhatsApp PeduliLindungi, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah