Pengunjung Wajib Tahu! 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru 2022

- 29 November 2021, 15:56 WIB
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru.
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru. /Freepik/sheremetaphoto
 
Media Magelang – Bagi Anda yabg ingin berkunjung ke tempat wisata di libur Nataru 2022 saat PPKM Level 3, wajib tahu 10 aturan terbaru berikut ini.
 
Jika ingin bisa mengunjungi tempat wisata pada libur Nataru 2022 mendatang, makan harus memperhatikan beberapa aturan berikut, apalagi saat ini tengah dalam kondisi PPKM Level.
 
Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 besok, masyarakat masih bisa berkunjung ke berbagai tempat wisata dengan mematuhi beberapa aturan PPKM Level berikut.
 
Setidaknya ada 10 aturan  yang harus wajib dipatuhi pengunjung saat berlibur Nataru 2022 di tempat wisata pada masa PPKM Level 3.
 
 
Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru 2022 mulai 24 Desember 2021.
 
PPKM Level 3 akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia guna mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
 
Masyarakat bisa mengetahui 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru di artikel ini 
 
Bagi pengunjung harap perhatikan 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru mendatang.
 
Kebijakan PPKM Level 3 resmi diumumkan pada 22 November 2021 kemarin berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
 
 
PPKM Level 3 ini serentak berlaku di seluruh Indonesia saat periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.
 
Melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan termasuk aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3.
 
Dikabarkan aturan masuk tempat wisata PPKM Level 3 ini mulai berlaku saat libur Nataru dan dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Seluruh daerah di Indonesia wajib mentaati aturan tentang masuk tempat wisata tanpa terkecuali.
 
Sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri terbaru, tempat wisata terutama lokal menjadi salah satu dari tiga tempat umum selain gereja dan pusat perbelanjaan yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
 
Lebih rinci, berikut adalah 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru 2022:
 
1. Meningkatkan kewaspadaan PPKM Level 3 pada daerah-daerah destinasi wisata favorit di antaranya Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
 
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik.
 
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
 
4. Menjaga prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
 
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) yang boleh masuk.
 
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
 
7. Membatasi jumlah wisatawan sebanyak 50 persen dari kapasitas total.
 
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
 
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang terkumpul secara masif.
 
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
 
Meski diperbolehkan pergi ke tempat wisata, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tetap di rumah saja dan berkumpul bersama dengan keluarga.
 
Dengan di rumah saja bisa membantu mengurangi adanya kerumunan dan mobilitas secara masif sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru.
 
Sebelumnya pemerintah telah menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember 2021 dan melarang pengambilan cuti terhadap ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN maupun swasta saat Nataru tiba.
 
Meski demikian, Hari Natal 25 Desember 2021 sebagai perayaan besar keagamaan tetap ditandai tanggal merah, hanya tidak ada cuti bersama seperti tahun-tahun sebelumnya saja .
 
Itulah tadi daftar 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh pengunjung.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x