Berlaku PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Natal 2021

- 29 November 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Natal 2021.
Ilustrasi: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Natal 2021. /Antara Foto/
 
Media Magelang – Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 menjelang hari libur Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
 
Pemberlakuan kembali (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Level 3 selama periode Nataru ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
 
Pelaksanaan PPKM Level 3 untuk periode libur Nataru akan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
 
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 yang dikeluarkan pada 22 November 2021 lalu, pemerintah menerapkan beberapa peraturan terkait PPKM Level 3 selama periode Nataru.
 
Salah satu peraturan yang dibahas dalam Inmendagri tersebut adalah instruksi terkait pelaksaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
 
Berikut adalah instruksi tata pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021 di masa Covid-19 berdasar Inmendagri Nomor 62.
 
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga.
 
Ibadah juga hendaknya diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaan/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengelola gereja.
 
Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
 
 
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
 
Pengurus dan pengelola gereja juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
 
Selain itu, diberlakukan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
 
Pengurus dan pengelola gereja harus mengatur arus mobilitas jemaat di pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
 
Pihak pengurus dan pengelola gereja juga diharuskan untuk menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
 
Selain fasilitas sanitasi, pengurus dan pengelola gereja juga diharuskan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
 
Di samping itu, diterapkan pula pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.
 
Terakhir, pengurus dan pengelola gereja diharapkan dapat melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
 
Demikian aturan lengkap pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.
 
Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan kebijakan penerapan PPKM Level 3 dalam periode Nataru yang tertulis dalam Inmendagri No 62.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah