PPKM Kembali ke Level 3, Pahami Aturan Terbaru Jelang Nataru Berikut!

- 29 November 2021, 08:23 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

Media Magelang - Menghadapi peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Penerapan PPKM Level 3 ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Nataru 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 saat perayaan Nataru.

Aturan-aturan tersebut harus dipahami oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Level 3 nanti.

Hal apa sajakah yang harus dipatuhi dalam PPKM Level 3?

Simak 10 poin aturan penting yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 Nataru berikut:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x