Media Magelang - Menghadapi peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Penerapan PPKM Level 3 ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Nataru 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 saat perayaan Nataru.
Aturan-aturan tersebut harus dipahami oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Level 3 nanti.
Hal apa sajakah yang harus dipatuhi dalam PPKM Level 3?
Simak 10 poin aturan penting yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 Nataru berikut: