Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini

- 29 November 2021, 05:03 WIB
Tugu Jogja
Tugu Jogja /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

Media Magelang - Jelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan ribuan wisatawan akan mengunjungi Yogyakarta di tengah rencana penerapan PPKM level 3.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Beberapa daerah termasuk Yogyakarta akan menyesuaikan peraturan pada momen libur Nataru terutama untuk para wisatawan yang akan berkunjung.

Lalu apa saja yag harus dipersiapkan untuk bisa tetap menghabiskan waktu libur Nataru di Yogyakarta pada saat penerapan PPKM level 3?

Baca Juga: Aturan Masuk Mal Terbaru: Jam Operasional Berubah untuk PPKM Level 3 di Nataru 2022

Berikut Media Magelang rangkum aturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak diberlakukan di Indonesia, khususnya untuk wilayah Yogyakarta.

Sama sepert daerah lainnya, Yogyakarta juga akan memberlakuka aturan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Alasan pemberlakuan ini terutama Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Walau begitu, Pemprov Yogyakarta duketahui 5etap akan membuka pintu bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta saat pemberlakuan PPKM level 3.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah