PPKM Level 3 Jelang Nataru Berlaku Mulai 24 November 2021, Begini 10 Aturan yang Berlaku

- 22 November 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi suasana PPKM level 3.
Ilustrasi suasana PPKM level 3. /Prokopim Kota Bandung/

Media Magelang – Jelang Nataru, pemerintah kembali terapkan PPKM Level 3 yang akan berlaku mulai 24 November 2021 dengan 10 aturan berikut ini.

Pemerintah mengumumkan secara tegas adanya pelaksanaan PPKM Level 3 jelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mengantisipasi kasus Covid-19.

Tak sampai disitu, pemerintah pun umumkan sepuluh aturan yang berlaku dan dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlangsung.

Baca Juga: PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!

Pengumuman adanya PPKM Level 3 ini diumumkan belum lama ini guna mencegahnya gelombang lanjutan Covid-19 dan lonjakan pasien yang positif Covid-19.

PPKM Level 3 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut sepuluh aturan yang berlaku dan dilakukan saat pelaksanaan PPKM Level 3 diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Lengkap di Seluruh Indonesia

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
  3. Dilarang bepergian saat Natal dan Tahun Baru.
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan liburan nasional Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta.  
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  8. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, dengan adanya sepuluh aturan pelaksanaan PPKM Level 3 yang dimulai pada Tanggal 24 November 2021 ini, diharapkan bisa mencegah lonjakan Covid-19.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x