Media Magelang – Jelang Nataru, pemerintah kembali terapkan PPKM Level 3 yang akan berlaku mulai 24 November 2021 dengan 10 aturan berikut ini.
Pemerintah mengumumkan secara tegas adanya pelaksanaan PPKM Level 3 jelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mengantisipasi kasus Covid-19.
Tak sampai disitu, pemerintah pun umumkan sepuluh aturan yang berlaku dan dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlangsung.
Baca Juga: PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!
Pengumuman adanya PPKM Level 3 ini diumumkan belum lama ini guna mencegahnya gelombang lanjutan Covid-19 dan lonjakan pasien yang positif Covid-19.
PPKM Level 3 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut sepuluh aturan yang berlaku dan dilakukan saat pelaksanaan PPKM Level 3 diberlakukan.
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
- Dilarang bepergian saat Natal dan Tahun Baru.
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan liburan nasional Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta.
- Selama PPKM Level 3, kegiatan ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan demikian, dengan adanya sepuluh aturan pelaksanaan PPKM Level 3 yang dimulai pada Tanggal 24 November 2021 ini, diharapkan bisa mencegah lonjakan Covid-19.***