PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Lengkap di Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 17:30 WIB
PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021
PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 /ANTARA FOTO/ Prasetia Fauzani



Media Magelang – 
PPKM Level 3 akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang bertepatan dengan libur natal dan tahun baru (Nataru) pada bulan Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam keterangannya, Muhadjir Effendy menjelaskan untuk kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan Level 3," ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru, pada Rabu 17 November 2021.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperketat mobilitas orang serta mengantisipasi adanya lonjakan pada penyebaran virus Covid-19.

Adapun aturan lengkap PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku setelah dikeluarkan surat edaran resmi Inmendagri (Mendagri).

Surat edaran resmi Inmendagri rencananya akan dirilis pada 22 November mendatang.

Diketahui surat tersebut berisi tentang aturan dan kebijaksanaan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Simak berikut ini merupakan daftar aturan serta kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 berlangsung.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Berikut Daftar Level di Setiap Wilayahnya

1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.

3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

4. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup semenetara waktu.

5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal wajib telah melakukan vaksin dosis pertama.

6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

9. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pada pukul 21.00.

Itulah aturan PPKM Level 3 yang akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan berlakunya kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan dapat menurunkan penyebaran virus Covid-19 yang pada kasusnya telah merenggut ratusan ribu nyawa di Indonesia.

Adanya kerjasama serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat pun sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kasus Covid-19.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah