Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Berikut Penjelasan dan Aturannya

- 16 November 2021, 19:13 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali /Instagram/@kemenhub151

Media Magelang – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada hari Selasa, 16 November 2021.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku juru bicara perihal PPKM menyampaikan bahwa terdapat lima kabupaten/kota baru yang masuk kategori PPKM Level 1.

Kemudian, bapak Luhut juga menyebutkan bahwa terdapat 10 kota/kabupaten yang menjadi tambahan yang masuk kategori PPKM 2.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar 26 Daerah Berstatus Level 1

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bapak Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan sebanyak 61 kabupaten/kota yang masuk level 2.

“Dengan penambahan dari perkembangan mingguan (per 14 November) jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2,” ujar Luhut.

Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, Provinsi Jawa-Bali harus Kembali melakukan PPKM.

Dikutip Media Magelang dari PMJ News, Selasa, 16 November 2021. Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Domestik Dihapus

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah