PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Domestik Dihapus

- 16 November 2021, 16:50 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi /Pixabay

Media Magelang – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 29 November 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 15 November 2021.

Ada perbedaan pada Imendagri kali ini dengan Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 1 November 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Dilanjutkan 7-13 September 2021, Berikut Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa Timur

Dalam Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, sudah tidak ada lagi aturan atau persyaratan untuk perjalanan domestik.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik yang dihilangkan pada Imendagri kali ini berlaku untuk semua kabupaten/kota, baik itu yang berstatus Level 1, Level 2, hingga Level 3.

Perjalanan domestik yang dimaksud itu meliputi perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Transportasi umum jarak jauh tersebut di antaranya ialah pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Menurut Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah