PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Domestik Dihapus

- 16 November 2021, 16:50 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi /Pixabay

Sementara itu, aturan atau persyaratan perjalanan bagi penumpang internasional tidak mengalami perubahan dari Imendagri sebelumnya.

Baca Juga: Jateng Kini Tak Masuk Zona PPKM Level 4, Begini Kata Ganjar Pranowo

Semua penumpang internasional hanya dapat memasuki Indonesia melalui empat pintu masuk aja.

Pintu masuk udara hanya diizinkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Cengkareng, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, dan Sam Ratulangi di Manado.

Untuk jalur laut, pintu masuk yang dibuka bagi penumpang internasional hanya ada di provinsi Bali dan provinsi Riau dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layer (yacht).

Dalam Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan sebelumnya, pemerintah masih mengatur aturan atau persyaratan perjalanan domestik.

Aturan atau persyaratan tersebut seperti menunjukkan kartu vaksin. Kini, para pelaku perjalanan domestik sudah tidak perlu lagi menunjukkan kartu vaksin mereka.

Tidak hanya itu, aturan atau persyaratan yang mewajibkan para pelaku perjalanan domestik menunjukkan hasil PCR juga dihilangkan pada Imendagri Nomor 60 tersebut.

Sebelumnya, para pelaku perjalanan domestik jalur udara yang sudah divaksin dua kali wajib menunjukkan hasil PCR yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, para pelaku perjalanan domestik jalur udara yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah