Media Magelang - Belum lama ini Jawa-Bali tidak berhubungan erat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun pemerintah secara tegas dan resmi mengatakan bahwa PPKM kembali dilanjutkan.
Bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan bahwa provinsi Jawa-Bali kembali melakukan PPKM.
Selain itu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merangkum daerah-daerah di Jawa dan Bali yang harus kembali menerapkan PPKM Level 1 sampai PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar 26 Daerah Berstatus Level 1
Adapun daftar level beserta wilayah yang harus kembali menerapkan PPKM.
Pada pulau Jawa meliputi Provinsi DKI Jakarta hingga Provinsi Jawa Timur, kemudian berlanjut hingga meliputi wilayah Provinsi Bali.
Provinsi DKI Jakarta
- PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten