PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja

- 18 November 2021, 11:00 WIB
PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja/Pixabay/Blendertimer
PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja/Pixabay/Blendertimer /
 
Media Magelang – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
 
Peraturan ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Meski saat ini angka pasien Covid-19 di Indonesia mulai melandai, beberapa daerah masih tetap memberlakukan PPKM yang levelnya disesuaikan dengan kasus dan keadaan di daerah masing-masing.
 
 
Namun, upaya untuk menekan mobilitas masyarakat tetap perlu dilakukan menjelang libur natal dan tahun baru.
 
Upaya yang dilakukan adalah pemberlakuan PPKM level 3 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi di musim libur.
 
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memberikan keterangan tertulis terkait pemberlakuan PPKM level 3 serentak ini pada 17 November 2021.
 
 
“Kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bakal diterapkan di seluruh Indonesia di masa libur natal dan tahun baru 2022,” tulis Muhadjir Effendy.
 
Di samping itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa PPKM level 3 ini akan mulai diberlakukan pada 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tulis Muhadjir Effendy, Menteri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
 
Meski wacana pemberlakuan PPKM level 3 ini sudah disampaikan oleh Muhadjir Effendy, pemerintah masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.
 
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri sebelumnya di antaranya adalah mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
 
Maka, bagi Anda yang berencana untuk melakukan liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada baiknya untuk menunda atau merancanakan ulang kegiatan libur di rumah saja.
 
Sebab, pemberlakuan PPKM level 3 ini akan membatasi mobilitas masyarakat, terutama yang melakukan perjalanan ke luar kota dan tempat-tempat wisata.
 
Pembatasan mobilitas masyarakat oleh pemberlakuan PPKM level 3 ini adalah upaya yang akan dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi di hari libur nasional.
 
Demikian informasi terkait PPKM level 3 yang rencananya akan serentak diberlakukan mulai 12 Desember 2021 mendatang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah