PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!

- 19 November 2021, 20:00 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

Media Magelang – Pemerintah menetapkan PPKM Level 3. Berikut syarat apa saja yang harus disiapkan dalam perjalanan untuk mobil pribadi, penumpang kereta api, dan pesawat.

Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah umumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 3 yang otomatis berhubungan dengan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, dan pesawat.

Selain itu, PPKM Level 3 tidak hanya berlaku di Jawa-Bali melainkan di seluruh Indonesia. Hal ini ditetapkan Kembali sebagai bentuk pencegahan akan penyebaran Covid-19 terutama saat Hari Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Lengkap di Seluruh Indonesia

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan PPKM Level 3 pada libur Naturu berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya,” ujar Muhadjir saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wapres Ma'ruf Amin, Senin 1 November 2021.

“Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment),” lanjutnya.

Selain itu, beliau juga menghimbau wilayah yang menjadi destinasi wisata seperti Bali untuk lebih memperhatikan peraturan tersebut, 

Tak lupa juga pada tahun 2022, lebih tepatnya bulan Maret dan Mei, Bali akan melaksanakan acara bertaraf Internasional.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x