Baca Juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja
"Untuk itu akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. Supaya pimpinan daerah agar mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," ujarnya menambahkan.
Kendati demikian, Peraturan PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menegaskan walau dalam PPKM Level 3, perekonomian tetap jalan.
Jika tidak ada perubahan mengenai persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani 1 November 2021.
Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api.
Disebutkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan tes negatif Antige
- Menunjukkan tes negatif Antige