PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!

- 19 November 2021, 20:00 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

Baca Juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja

"Untuk itu akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. Supaya pimpinan daerah agar mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," ujarnya menambahkan.

Kendati demikian, Peraturan PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menegaskan walau dalam PPKM Level 3, perekonomian tetap jalan.

Jika tidak ada perubahan mengenai persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani 1 November 2021.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api. 

Disebutkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, kapal laut, kereta api dan bus, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah