PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!

- 19 November 2021, 20:00 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

- Ketentuan sopir barang atau logistik: Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari), menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari), menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Itulah syarat perjalanan yang harus diterapkan saat PPKM Level 3 berlangsung. Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah