PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat!

- 19 November 2021, 20:00 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

Media Magelang – Pemerintah menetapkan PPKM Level 3. Berikut syarat apa saja yang harus disiapkan dalam perjalanan untuk mobil pribadi, penumpang kereta api, dan pesawat.

Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah umumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 3 yang otomatis berhubungan dengan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, dan pesawat.

Selain itu, PPKM Level 3 tidak hanya berlaku di Jawa-Bali melainkan di seluruh Indonesia. Hal ini ditetapkan Kembali sebagai bentuk pencegahan akan penyebaran Covid-19 terutama saat Hari Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Lengkap di Seluruh Indonesia

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan PPKM Level 3 pada libur Naturu berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya,” ujar Muhadjir saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wapres Ma'ruf Amin, Senin 1 November 2021.

“Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment),” lanjutnya.

Selain itu, beliau juga menghimbau wilayah yang menjadi destinasi wisata seperti Bali untuk lebih memperhatikan peraturan tersebut, 

Tak lupa juga pada tahun 2022, lebih tepatnya bulan Maret dan Mei, Bali akan melaksanakan acara bertaraf Internasional.

Baca Juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Se-Indonesia, Libur Natal dan Tahun Baru Wajib di Rumah Saja

"Untuk itu akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. Supaya pimpinan daerah agar mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," ujarnya menambahkan.

Kendati demikian, Peraturan PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menegaskan walau dalam PPKM Level 3, perekonomian tetap jalan.

Jika tidak ada perubahan mengenai persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani 1 November 2021.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api. 

Disebutkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, kapal laut, kereta api dan bus, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

- Ketentuan sopir barang atau logistik: Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari), menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari), menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Itulah syarat perjalanan yang harus diterapkan saat PPKM Level 3 berlangsung. Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah