Media Magelang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Nataru 2022 merubah jam operasional mall.
Jelang liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah kembali terbitkan aturan terbaru terkait jam operasional mall pada masa PPKM Level 3.
Dalam artikel ini akan dibagikan aturan terbaru yang akan diberlakukan saat PPKM Level 3, khususnya terkait perubahan jam operasional mall.
Baca Juga: Cara Buat Akun di PeduliLindungi Lewat HP Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata
Perubahan jam operasional mall ini merupakan akibat dari penerapan PPKM Level 3 yang akan digalakkan mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 ini pemerintah lakukan sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Mengingat mall merupakan salah satu tempat yang riskan ramai dan penuh dikunjungi oleh banyak orang, terlebih di masa-masa liburan. Maka mau tidak mau pengelola mall harus mengikuti aturan terbaru yang ditetapkan di masa PPKM Level 3.
Baca Juga: 5 Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata
Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPKM Level 3, termasuk yang akan diberlakukan di tempat perbelanjaan/mall.