Jelang Peringatan Hari Raya Natal 2021, Pahami Aturan PPKM Level 3 Ini!

- 29 November 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah diminta untuk memperketat tempat hiburan dan wisata saat penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi - Pemerintah diminta untuk memperketat tempat hiburan dan wisata saat penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Twitter.com/@TMCPoldaMetro.

Media Magelang - Menjelang peringatan Hari Raya Natal 2021, ada beberapa aturan terbaru pada pemberlakuan PPKM Level 3.

Peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tinggal sebentar lagi. Pemerintah mulai melakukan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini

Dikutip Media Magelang dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, telah ditetapkan aturan khusus terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Peringatan Hari Raya Natal dilaksanakan setiap tahun. Peringatan Hari Raya Natal 2021 tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena masih ada pandemi.

Berikut merupakan aturan khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah