Media Magelang – Pemerintah akan kembali menerapkan aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, termasuk saat masuk mall.
Saat ini akun PeduliLindungi wajib dimiliki oleh masyarakat jika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall jika tidak ingin ditolak.
Tak hanya saat PPKM Level 3 saja aturan memiliki akun PeduliLindungi diterapkan, melainkan kapanpun.
Baca Juga: Berikut Aturan PPKM Level 3 , Terkait perayaan Tahun Baru 2022
Jelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), simak cara membuat akun PeduliLindungi agar diperbolehkan masuk ke mall.
PPKM Level 3 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aplikasi PeduliLindungi via HP kerap digunakan sebagai syarat agar bisa masuk mall dan tempat wisata, terutama pada penerapan PPKM Level 3 nanti.
Membuat akun di laman dan aplikasi PeduliLindungi via HP penting agar masyarakat bisa leluasa melakukan aktivitas selama penerapan PPKM Level 3.
Cek di sini cara membuat akun di laman dan aplikasi PeduliLindungi via HP dengan mudah dan praktis sebelum diberlakukannya PPKM Level 3.