8 Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Salah Satunya Adanya Perubahan Jam Operasional

- 29 November 2021, 11:07 WIB
Pengunjung memindai kode sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 24 Agustus 2021. Ada 5 kota di Jawa yang anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall.
Pengunjung memindai kode sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 24 Agustus 2021. Ada 5 kota di Jawa yang anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall. /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Media Magelang – Berikut 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya adanya perubahan jam operasional.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.

Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.

Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru

PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Selain itu, Mendagri pun secara khusus mengatur dan mengubah jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah