Media Magelang – Berikut 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya adanya perubahan jam operasional.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.
Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.
Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru
PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Selain itu, Mendagri pun secara khusus mengatur dan mengubah jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.