Media Magelang – Pemerintah akan segera menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Masyarakat perlu mengetahui syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, maupun pesawat selama diberlakukannya PPKM Level 3 saat Nataru.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.
Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021
Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.