Begini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru

- 29 November 2021, 10:31 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

Media Magelang – Pemerintah akan segera menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Masyarakat perlu mengetahui syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, maupun pesawat selama diberlakukannya PPKM Level 3 saat Nataru.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x