Berikut Aturan PPKM Level 3 , Terkait perayaan Tahun Baru 2022

- 29 November 2021, 13:33 WIB
Aturan PPKM Level 3 , Terkait perayaan Tahun Baru 2022
Aturan PPKM Level 3 , Terkait perayaan Tahun Baru 2022 /Antara Foto/Arif Firmansyah

Media Magelang -  Berikut aturan mengenai PPKM level 3 terkait dengan pengadaan perayaan tahun baru 2022.

Berhubungan dengan adanya libur natal dan tahun baru atau libur Nataru pemerintah kembali mengadakan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan status level 3.

Pemberlakuan PPKM level 3 ini dilakukan untuk mencegah adanya peningkatan kasus dari Covid-19 yang masih ada hingga saat ini.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Cara Buat Akun PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata

Libur Nataru biasanya dikaitkan mengisi kegiatan dengan jalan-jalan serta perayaan menyambut tahun baru kegiatan tersebut memicu terjadinya perkumpulan.

Maka untuk menghindari terjadinya kerumunan di tempat wisata ataupun saat kegiatan yang berhubungan dengan Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan PPKM level 3.

Diadakannya kembali PPKM ini sejalan dengan aturan atau Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan-aturan yang ada dalam Instruksi  Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berbagai peraturan yang tertuang dalam Instruksi  Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ini bersifat wajib bagi seluruh daerah.

Untuk hal itu seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama untuk menaati serta mengikuti aturan tersebut demi memutus mata rantai covid-19.

Baca Juga: Memasuki Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 3 Berikut ini

Pengaturan PPKM level 3 ini diterapkan khusus bagi daerah-daerah wisata seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Adapun aturan dalam penyelenggaraan perayaan tahun baru 2022 adalah sebagai berikut:

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara tahun baru baik itu acara yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

Pemerintah meniadakan acara perayaan Natal di Pusat Perbelanjaan dan mall, kecuali pemarena UMKM.

Terkait untuk memasuki mall di situasi PPKM level 3 aturannya yaitu:

  • Menggunakan aplikasi Peduli LIndungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan untuk masuk.
  • Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semua 10.00 hingga 21.00 menjadi 09.00 hingga 22.00 waktu setempat untuk mencegah terjadinya kerumunan pada jam tertentu, serta melakukan pembatasan jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total tempat tersebut.
  • Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya pemerintah telah menghapuskan cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember 2021 dan melarang pengambilan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN maupun swasta saat Nataru.

Namun, Hari Natal tanggal 25 Desember 2021 sebagai perayaan tetap ditandai sebagai tanggal merah untuk memperingati perayaan besar keagamanan.

Demikian aturan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menghadapi Nataru khususnya dalam penyelenggaraan perayaan tahun baru 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah