Memasuki Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 3 Berikut ini

- 29 November 2021, 12:53 WIB
Pembatasan mobilitas pada masa PPKM.
Pembatasan mobilitas pada masa PPKM. /Pikiran Rakyat Depok

Media Magelang - Berikut aturan dalam PPKM Level 3 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan memasuki peringatan natal dan tahun baru atau Nataru.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kini kembali ditetapkan di beberapa yang berhubungan dengan libur natal dan tahun baru 2022.

PPKM Level 3 ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 selama Nataru yang akan segera berlangsung.

Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru

Pengumuman pemberlakukan PPKM Level 3 ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya pemberlakuan PPKM Level 3 terkait Nataru tahun 2022 ini akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam peraturan Nomor 62 Tahun 2021 ini terdapat beberapa aturan terkait dengan pelaksanaan ibadah natal, perayaan tahun baru, serta aturan tempat wisata yang berpotensi menjadi penyebab meningkatnya kasus Covid-19.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh daerah, dimana seluruh lapisan masyarakat wajib menaati dan mengikuti aturan yang terlampir tanpa terkecuali.

Menjadi tempat yang paling berpotensi terhadap penyebaran, berikut aturan PPKM Level 3 mengenai tempat wisata.

Pengaturan PPKM Level 3 ini diterapkan khusus untuk daerah-daerah yang merupakan destinasi wisata yaitu Kota Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Adapun aturan pemerintah mengenai tempat wisata adalah sebagai berikut:

Harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

  • Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menerapkan pendekatan 5M yang berlaku.
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang dapat menyebabkan tidak bisa dikendalikannya jaga jarak di tempat tersebut.
  • Membatasi jumlah wisatawan yang masuk ke tempat wisata sebanyak 50 persen dari kapasitas total.
  • Melarang pesta atau perayaan dengan kerumunan di tempat tertutup maupun tempat yang terbuka.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.
  • Serta, membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Meskipun ada aturan-aturan untuk mengunjungi tempat wisata seperti yang tertera di atas, pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk memilih berdiam di rumah saja dan menghindari berkumpul atau bepergian ke luar.

Hal tersebut dapat membantu penurunan jumlah mobilitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan.

Demikianlah beberapa aturan PPKM Level 3 mengenai aturan masuk tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x