10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pengunjung Harap Perhatikan Hal Ini

- 29 November 2021, 11:00 WIB
10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pengunjung Harap Perhatikan Hal Ini
10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pengunjung Harap Perhatikan Hal Ini /ANTARA/Fauzan

Media Magelang – Berikut 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru mulai 24 Desember 2021.

PPKM Level 3 akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia guna mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

Masyarakat pun perlu mengetahui 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru.

Baca Juga: 8 Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Salah Satunya Adanya Perubahan Jam Operasional

Bagi pengunjung harap perhatikan 10 aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di libur Nataru mendatang.

Kebijakan PPKM Level 3 resmi diumumkan pada 22 November 2021 kemarin berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

PPKM Level 3 ini serentak berlaku di seluruh Indonesia saat periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

Melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan termasuk aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah