Simak Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Jelang Nataru, Wisatawan Dibatasi 50 Persen

- 29 November 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru.
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru. /ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
 
Media Magelang – PPKM Level 3 kembali diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 
Peraturan pemberlakuan kembali PPKM Level 3 ini diluncurkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgri) Nomor 62 pada 22 November 2021 lalu.
 
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru akan mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
 
Terkait hal tersebut, pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di tiga tempat, yaitu gereja, pusat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata.
 
Saat hari libur seperti periode libur Nataru, masyarakat biasanya memang mengunjungi tempat wisata untuk menikmati waktu libur.
 
Namun, kunjungan masyarakat ke tempat wisata ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
 
Karenanya, pemerintah melalui Inmendagri menerapkan beberapa peraturan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tempat wisata selama periode libur Nataru.
 
Berikut adalah aturan khusus di tempat wisata saat PPKM Level 3 selama periode libur Nataru yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.
 
 
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
 
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
 
3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
 
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
 
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
 
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
 
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
 
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
 
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
 
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
 
Meskipun kunjungan ke tempat wisata diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama periode libur Nataru.
 
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan dan lonjakan kasus Covid-19.
 
Itulah aturan masuk ke tempat wisata saat PPKM Level 3 selama periode libur Nataru 2021-2022 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah