Pahami Syarat Perjalanan dan Aturan Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 3 Saat Nataru

- 29 November 2021, 14:13 WIB
Aturan Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 3 Saat Nataru
Aturan Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 3 Saat Nataru /Pexels.com/ Demian Smit

Media Magelang – Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan selama PPKM level 3 serta menentukan aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan saat Nataru.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan saat Nataru guna mengantisipasi banyaknya aktivitas.

Oleh karena itu pemerintah menetapkan syarat perjalanan PPKM level 3 saat Nataru dan tak lupa juga membuat aturan bagi pengunjung yang hendak memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021

Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan salah satu momen dimana mobilisasi kerap meningkat. Sehingga pemerintah sesegera mungkin menghimbaunya dengan syarat perjalanan PPKM level 3 ketika Naturu dan aturan masuk Mal.

Selain itu, pemerintah pun belum lama ini mengeluarkan pengumuman untuk meniadakan cuti saat Nataru secara serentak di seluruh Indonesia.

Bukan tanpa alasan, pemerintah melakukan hal tersebut justru untuk mengurangi adanya mobilisasi di Hari Nataru nanti.

Hal ini tercantum dalam peraturan terbaru Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dirilis 22 November 2021.

Aturan meniadakan cuti tersebut dilakukan mulai pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah