Jelang Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3: Ini Aturan Lengkapnya

- 29 November 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/
 
 
Media Magelang – PPKM Level 3 kembali diterapkan oleh pemerintah menjelang periode libur Nataru.
 
Pada periode Perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini memang diperlukan pemberlakuan PPKM Level 3 (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
 
Pemberlakuan PPKM Level 3 terebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan, guna mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19.
 
 
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62, pemerintah memberikan instruksi dan aturan terkait perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 22 November 2021 lalu tersebut juga dijelaskan bahwa PPKM Level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Terkait hal tersebut, berikut adalah aturan lengkap mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.
 
1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
 
 
2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing, treatment).
 
3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
 
4. Mudik Nataru ditiadakan. Masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau untuk tidak bepergian dan pulang kampung jika tidak memiliki tujuan primer atau mendesak.
 
5. Pengawasan protokol kesehatan akan diperketat di tiga tempat, yaitu gereja, pusat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata lokal sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
 
6. Larangan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
 
7. Pembagian rapor semester 1 di sekolah akan dilakukan pada Januari 2022 mendatang. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan untuk meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Nataru.
 
8. PPKM Level 3 (tiga) diberlakukan pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
 
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan selama periode libur Nataru.
 
10. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022.
 
11. Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
 
12. Masyarakat yang karena alasan primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, diperkenankan untuk bepergian dengan beberapa syarat.
 
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes, dan melakukan karantina apabila pelaku perjalanan ditemukan positif Covid-19.
 
13. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP diimbau untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.
 
14. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemadam Kebakaran diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam tiga hal berikut.
 
Pertama, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
 
Kedua, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
 
Ketiga, melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
 
Demikian peraturan lengkap terkait pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru berdasarkan Imendagri Nomor 62 tahun 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x