Media Magelang - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Wilayah Yogyakarta menetapkan sejumlah aturan selama masa PPKM level 3 jelang liburan Nataru 2022 berlangsung.
Sebagai salah satu daerah pariwisata, diperkirakan ada ribuan wisatawan yang akan memadati Yogyakarta menjelang momen libur panjang Nataru 2022 di tengah PPKM level 3.
Untuk itu, pemerintah memutuskan penerapan PPKM level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah jelang Nataru 2022, termasuk di Yogyakarta.
Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021
Masa PPKM level 3 menjelang libur Nataru 2022 mulai berlangsung pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Beberapa daerah termasuk Yogyakarta akan menyesuaikan peraturan pada momen libur Nataru terutama untuk para wisatawan yang akan berkunjung.
Lalu apa saja yag harus dipersiapkan untuk bisa tetap menghabiskan waktu libur Nataru di Yogyakarta pada saat penerapan PPKM level 3?
Berikut Media Magelang rangkum aturan pemberlakuan PPKM level 3 serentak diberlakukan di Indonesia, khususnya untuk wilayah Yogyakarta.