Media Magelang – Berikut ini cara bikin akun PeduliLindungi agar bisa digunakan saat masuk mall ketika PPKM Level 3 sudah diterapkan.
Pemerintah jelang Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru, akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Pemberlakuan PPKM Level 3 akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 - hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Kembali Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Baru Masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan
Saat PPKM Level 3 sudah diterapkan ternyata ada aturan baru ketika ingin berkunjung ke mall. Salah satunya wajib memiliki akun PeduliLindungi.
Saat ini akun PeduliLindungi wajib dimiliki oleh masyarakat jika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall jika tidak ingin ditolak.
Tak hanya saat PPKM Level 3 saja aturan memiliki akun PeduliLindungi diterapkan, melainkan kapanpun.
Jelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), simak cara membuat akun PeduliLindungi agar diperbolehkan masuk ke mall.
PPKM Level 3 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.