PPKM Level 3 Kembali Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Baru Masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan

- 29 November 2021, 16:15 WIB
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022.
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022. /kabar-priangan.com/Asep MS

Media Magelang – Menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah kembali menerapkan (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Level 3.

Penerapan kembali PPKM Level 3 ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi saat periode libur dan cuti bersama.

PPKM Level 3 untuk periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dikeluarkan pada 22 November 2021 lalu.

Baca Juga: Inilah Aturan Saat PPKM Level 3 dan Cara Bikin Akun PeduliLindungi Agar Bisa Masuk Mall

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah telah menginstruksikan beberapa peraturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19.

Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai pemberlakuan PPKM level 3 di pusat perbelanjaan atau mall.

Berikut adalah aturan lengkap masuk pusat perbelanjaan atau mall yang dikutip Media Magelang dari Inmendagri No 62 tahun 2021.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x