Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakkan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Larangan yang sama juga berlaku untuk Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.
Demikian aturan baru masuk mall dan pusat perbelanjaan yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.
Peraturan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru di atas berdasarkan pada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.***