PPKM Level 3 Kembali Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Baru Masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan

- 29 November 2021, 16:15 WIB
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022.
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022. /kabar-priangan.com/Asep MS

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakkan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan yang sama juga berlaku untuk Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.

Demikian aturan baru masuk mall dan pusat perbelanjaan yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.

Peraturan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru di atas berdasarkan pada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah