Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Sekolah Dilarang Libur Secara Khusus

- 29 November 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi.  Sekolah Dilarang Libur Secara Khusus
Ilustrasi. Sekolah Dilarang Libur Secara Khusus /ANTARA/FB Anggoro

Media Magelang – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai PPKM level 3 saat Nataru yang mengaitkan dengan sekolah yang dilarang libur secara khusus.

Pemerintah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru dan secara serentak di Indonesia termasuk dalam kategori sekolah.

Aturan PPKM level 3 ini dilakukan mulai Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 (Nataru) mendatang.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3: Ini Aturan Lengkapnya

Bukan tanpa alasan, aturan ini dibuat untuk menekan jumlah mobilisasi masyarakat di akhir Tahun.

Selain itu, hal ini pun dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

Mengingat hal tersebut, belum lama ini pemerintah memutuskan dalam sebuah pengumuman adanya larangan mengenai ASN, TNI-Polri serta pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir Tahun.

Pemerintah pun menghimbau agar karyawan swasta dan masyarakat pun ikut membantu dengan cara membatasi mobilisasi dan menjauhi kerumunan.

Untuk melancarkan upaya pencegahan kasus Covid-19, pemerintah belum lama ini mengeluarkan aturan mengenai PPKM level 3 saat Nataru.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah