PPKM Level 3 Kembali Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Baru Masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan

- 29 November 2021, 16:15 WIB
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022.
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022. /kabar-priangan.com/Asep MS

Media Magelang – Menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah kembali menerapkan (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Level 3.

Penerapan kembali PPKM Level 3 ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi saat periode libur dan cuti bersama.

PPKM Level 3 untuk periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dikeluarkan pada 22 November 2021 lalu.

Baca Juga: Inilah Aturan Saat PPKM Level 3 dan Cara Bikin Akun PeduliLindungi Agar Bisa Masuk Mall

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah telah menginstruksikan beberapa peraturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19.

Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai pemberlakuan PPKM level 3 di pusat perbelanjaan atau mall.

Berikut adalah aturan lengkap masuk pusat perbelanjaan atau mall yang dikutip Media Magelang dari Inmendagri No 62 tahun 2021.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Simak Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Jelang Nataru, Wisatawan Dibatasi 50 Persen

2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

3. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Peraturan mengenai jam operasional ini diberlakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

4. Selain jam operasional, diberlakukan juga pembatasan jumlah pengunjung agar tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain aturan terkait kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah juga menerapkan aturan mengenai perayaan Tahun Baru 2022.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah saja dengan berkumpul bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakkan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan yang sama juga berlaku untuk Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.

Demikian aturan baru masuk mall dan pusat perbelanjaan yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.

Peraturan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru di atas berdasarkan pada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah