PPKM Level 3 Kembali Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Baru Masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan

- 29 November 2021, 16:15 WIB
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022.
ilustrasi aturan masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022. /kabar-priangan.com/Asep MS

Berkenaan dengan hal tersebut, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Simak Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Jelang Nataru, Wisatawan Dibatasi 50 Persen

2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

3. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Peraturan mengenai jam operasional ini diberlakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

4. Selain jam operasional, diberlakukan juga pembatasan jumlah pengunjung agar tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain aturan terkait kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah juga menerapkan aturan mengenai perayaan Tahun Baru 2022.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah saja dengan berkumpul bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah